Yayasan Riyadlul Takwinul Ummah (Yaritakum) didirikan dengan akta notaris oleh Anariah, S.H., M.Kn. pada tanggal 26 Oktober 2021. Legalitas yayasan ini juga telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor AHU-0025600.AH.01.04. Tahun 2021.
Sejarah Yayasan Riyadlul Takwinul Ummah (Yaritakum) dimulai dengan tekad dan visi untuk memberikan kontribusi nyata dalam membangun umat, meningkatkan kualitas pendidikan, memberdayakan masyarakat, dan mensejahterakan mereka yang membutuhkan. Yayasan ini beralamat di Kampung Situgirang, RT.05 RW.11, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan kode pos 44161.
Berawal dari kepedulian terhadap pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, Yayasan Riyadlul Takwinul Ummah telah menjalankan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Seiring dengan proses pendirian dan pengukuhan legalitasnya, yayasan ini semakin berkembang dan memberikan dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya.
Yayasan Riyadlul Takwinul Ummah (Yaritakum) telah menjalankan berbagai program pendidikan, seperti pendidikan pesantren, majelis taklim, serta program pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan, bimbingan, dan kemitraan usaha. Yayasan ini juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga lainnya, untuk memperluas jangkauan dan dampak program-programnya.
Sejak berdiri, Yayasan Riyadlul Takwinul Ummah terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki guna mewujudkan visi dan misinya. Dengan legalitas yang sah dan komitmen yang kuat, yayasan ini berupaya menjadi lembaga yang terpercaya, transparan, dan berdampak positif dalam memajukan pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi di masyarakat.